Sebuah Etika Dan Penerapan Hukum Dalam Dunia Cyber
Pendahuluan
Saat
ini dunia komunikasi semakin berkembang, yang ditandai adanya fenomena
hadirnya teknologi media baru, yakni internet. Seiring teknologi
yang memudahkan pengguna untuk berinteraksi dan saling tukar informasi, maka
semakin kompleks pula persoalan yang muncul, antara lain etika dan terjadinya
pelanggaran hukum dalam dunia cyber.
Masalah
etika dan hukum didunia cyber menjadi perdebatan dikalangan akademisi dan
masyarakat. Pelanggaran etika dan hukum didunia maya meliputi tindak
pelanggaran privasi seseorang. Pembobolan rekening, sampai kepada email spam
yang mengandung virus, dimana perangkat komputer atau telepon genggam
seseorang, rusak. Karakter interaksi dunia siber membuka peluang bagi pelaku
kejahatan untuk berselancar didunia maya. Terutama dengan high speed
internet access yang disediakan oleh teknologi 3G, yang menghadirkan
content internet ke dalam telepon genggam. Akibatnya pelaku kejahatan dapat ’memerintah’
korban dari jarak jauh. Sehingga lebih menguntungkan bagi pelaku, yang semakin
sulit dilacak identitasnya.
Oleh
karenanya, diperlukan aturan yang mengatur bagaimana komunikasi melalui dunia
cyber, dimana komputer sebagai alat mediasi interaksinya. Agar komunikasi yang
terjadi tidak melanggar etika dan moral. Terutama etika bagaimana menjaga
privasi seseorang, dan mencegah terjadinya kejahatan didunia cyber, yang
nyatanya digunakan banyak pihak, untuk mencari keuntungan.
Pembahasan
Apa itu Cyber Ethics?
Pengertian Etika
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
· Ilmu
tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
· Kumpulan
asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
· Nilai
mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat
Dari asal usul kata, Etika berasal dari
bahasa Yunani “ethos” yang berarti
adapt istiadat / kebiasaan yang baik.
Perkembangan etika studi tentang kebiasaan manusia
berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Moral
· Sony
Keraf ( 1991 ) : moralitas adalah system tentang bagaimana kita harus hidup
dengan baik sebagai manusia.
· Frans
Magnis Suseno ( 1987 ) : etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran.
· Moralitas
menekankan, “ inilah cara anda melakukan sesuatu”
· Etika
lebih kepada, “mengapa untuk melakukan sesuatu itu harus menggunakan cara tersebut
?
Etika
& Moral
Secara
etimologi etika dapat disamakan dengan Moral. Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adapt kebiasaan.
Moral
lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya.
Jadi Moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.
Faktor
yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
- Kebutuhan individu
Korupsi alasan ekonomi
- Tidak ada pedoman
Area
“abu-abu”, sehingga tak ada panduan
- Perilaku dan kebiasaan individu
Kebiasaan
yang terakumulasi tak dikoreksi
- Lingkungan tidak etis
Pengaruh
dari komunitas
- Perilaku orang yang ditiru
Efek
primordialisme yang kebablasan
Sangsi
Pelanggaran Etika
- Sanksi Sosial
Skala
relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
- Sanksi Hukum
Skala
besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama,
diikuti oleh hokum Perdata.
Etika
& Teknologi
- Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
- Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami.
( otomatisasi mesin refleks / kewaspadaan melambat )
- Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata.
- Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
- Emosi ( “touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.
Etika,
menurut Elaine Englehardt ( 2001 ) diartikan sebagai suatu tipe pembuatan
keputusan yang bersifat moral. serta menentukan apa yang benar atau salah
dipengaruhi oleh peraturan dan hukum yang ada dimasyarakat. Sedang Donald
Wright ( 1996 ), melengkapi moral adalah bagian dari perkembangan umat manusia,
dan seiring dengan bertambahnya usia, kode moral, yang mengalami perubahan
menuju kedewasaan. Lalu bagaimana memahami tentang cyberethics?
Menurut
Richard A. Spinello ( 2004 ), cyberethics can be defined as the field of
applied ethics than examines moral, legal, and social issues in the development
and use of cybertechnology. Cybertechnology, in turn, refers to abroud spectrum
of technologies that range from stnad alone, computer to the cluster of
networked computing, information, and communication technologies. Spinello
menyatakan moral, hukum dan isu sosial yang berkembang didalam teknologi cyber
(cybertechnology), itulah cyberethics. Sementara teknologi cyber merupakan
sebuah spektrum besar yang membahas tentang komputasi jaringan, informasi dan
teknologi komunikasi.
Dapat
disederhanakan, cyberethics sesungguhnya adalah etika dalam mengoperasikan
jaringan internet, utamanya perilaku para pengguna. Kemudian bagaimana
cyberethics itu tumbuh? Karena belum ada aturan tertulisnya, bagaimana etika
penggunaan jaringan internet itu disepakati secara tertulis. Tidak adanya batas
yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT. Karenanya setiap pengguna
teknologi informasi mau mematuhi cyber ethics yang disepakati.
v
Bagaimana
tumbuhnya cyberethics?
Sejumlah
perdebatan panjang, apakah cybertechnology memunculkan etika baru? silang
pendapatpun, terjadi, dimana isu etika yang dikaitkan dengan penggunaan
komputer dan teknologi cyber, tidak ada. Sejumlah pendapat menyatakan
pelanggaran etika dan hukum, mestinya terjadi dimana saja, tak terkecuali
didunia maya. Praktek pelanggaran moral dan hukum dicybertechnology, merupakan
adopsi yang terjadi dalam nyata kedalam dunia cyber. Karena itu, Walter Maner,
berkeyakinan bahwa penggunaan komputer tidak menimbulkan isu etika, tanpa
adanya teknologi cyber. Sejalan dengan pemikiran Deborah Johnson, bahwa isu
etika yang ditimbulkan teknologi komputer dapat dipahami sebagai hal baru dari
masalah moral pada umumnya.
Salah
satu kararteristik interaksi didunia maya, interaksi tetap terjadi meski tanpa
menunjukkan identitas. Menurut Dysson ( 1994), internet identik dengan
cyberspace atau dunia maya. Karena itu, tidak ada yang tahu pasti, seberapa
luas internet secara fisik menjadi sebuah karakteristik dunia maya.
Kemudian Dysson membagi karakteristik dunia maya menjadi:
a. Beroperasi
secara virtual.
b. Dunia
cyber selalu berubah dengan cepat.
c. Dunia
cyber tidak mengenal batas territorial.
d. Orang
yang hidup dalam dunia maya, dapat melaksanakan aktivitasnya tanpa harus
menunjukkan identitasnya.
e. Informasi
didalamnya bersifat public.
Dengan
karakteristik cyberspace itulah, kemudian memunculkan “kebebasan informasi”,
kebebasan berbicara, kebebasan mengkritik. Didalamnya juga, orang tidak hanya
dapat mengekspresikan ego individualnya, tetapi ia juga dapat bermain didalam “
ruang fantasi”. Dalam media lain, orang masih memiliki keterbatasan dalam
berpendapat. Ruang yang diberikan tidak mampu mencakup pendapat publik.
Adakalanya timbal balik, melalui interaksi dunia maya, orang mengakses
informasi yang diinginkan secara cepat, detail dan rinci.
Karena
ruang lingkup internet yang tidak terbatas, membuat pihak yang terlibat
didalamnya, ekstra hati-hati dalam berinteraksi. Sejauh ini, etika yang
diterapkan dalam interaksi cyberspace, disepakati secara tidak tertulis antara
sesama pengguna dalam komunitas virtual. Menurut Howard Rheingold, 1993,
“Komunikasi virtual adalah kelompok sosial yang muncul dari internet ketika
cukup orang yang ikut diskusi umum yang cukup panjang, dengan perasaan manusia
secukupnya, untuk membentuk jaringan hubungan pribadi dicyberspace”. Fisolofis
interaksi dalam dunia maya adalah interaksi tanpa bertemu fisik secara
langsung. Padahal dalam interaksi, tentu ada nilai yang harus dihargai
menyangkut karya cipta orang lain, yang dipublikasikan melalui internet.
Menurut
Elaine Englehardt ( 2001) bahwa kita tidak menciptakan sistem etika sendiri,
yang berarti bahwa etika biasanya mengikuti kode budaya dari moralitas. Donald
Wright ( 1996 ) memperkuat bahwa etika harus menjadi batu penjuru dari
peradaban manapun dimana nilai-nilai seperti kebenaran, kejujuran, dan
untegritas dipertahankan. Sementara Dan Ken Andersen ( 2003 ) berpendapat bahwa
tanpa pemahaman dan ekspresi nilai-nilai etika, masyarakat akan dirugikan.
Ø
Bagaimana
Terjadinya pelanggaran Cyberethics?
Perkembangan
Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal postif. Satu
hal negatif yang merupakan efek samping antara lain munculnya kejahatan di
dunia cyber (cybercrime). Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah
banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon
tanpa ijin? Lalu bagaimana tentang penyebar virus? Apa batasan dari sebuah
cybercrime?
Kehidupan
masyarakat, dilingkari apa yang disebut norma. Norma yang terbangun itulah,
yang menjaga keteraturan manusia dalam menjalani kodratnya sebagai makhluk
sosial ( makhluk yang tak mampu hidup sendiri ). Norma yang dianut masyarakat
terbagi empat, pertama, norma agama. Dimana nilai-nilai bersumber dari ajaran
agama. Kedua, norma kesopanan. Norma ini mengatur tentang nilai tata cara yang
bersumber dari masyarakat. Ketiga, norma kesusilaan. Dimana hubungan manusia
yang bersumber dalam dirinya. Keempat norma hukum, norma yang bersumber dari
perundang-undangan.
Dalam
kontek cyberethics, pelanggaran yang terjadi dalam penggunaan internet, bisa
bercermin dari norma yang telah diatur masyarakat didunia nyata. Artinya,
pemanfaatan internet, seperti yang diyakini Walter Maner dan Deborah Johnson,
bahwa penggunaan komputer tidak menimbulkan isu etika, tanpa adanya teknologi
cyber serta isu etika yang ditimbulkan teknologi komputer dapat dipahami
sebagai hal baru dari masalah moral pada umumnya.
Salah
satunya kasus, munculnya Cyber-Bullying. Dimana remaja belum cukup
matang memahami dampak dari informasi, misalnya yang dimunculkan dalam jejaring
sosial. Sehingga banyak terjadi kasus perkelahian yang dimulai dari komentar
atau status namun dianggap ejekan. Hal itu bisa terjadi, ketika orang memasuki
batas ( border ) yang seharusnya tidak ia lewati. Melewati tapal batas berarti
over, menjadi hyper atau menjadi ekstrim. Inilah konsekuensi keleluasaan yang
ditawarkan dunia cyber. Memang menggiurkan, tetapi terkadang tidak berhadapan
langsung dengan lawan bicara, membuat kita tidak bisa mengetahui apakah sang
lawan bicara memiliki maksud benar. karena umpan balik dari lingkungan virtual
dapat diatur sesuai kehendak individu.
F
Contoh
Kasus Cyberethics DiIndonesia
Heboh iklan jual orok diInternet.
Iklan penjualan bayi sempat terpampang dalam situs jual beli online “ Tokobagus.com
” 31 desember 2012. Pihak tokobagus.com sendiri telah mencabut iklan itu.
Nomor telpon Farhan yang tertera diiklan, yang sempat dihubungi membenarkan itu
nomor telponnya. Namun dirinya membantah telah memasang iklan jual bayi. Farhan
mengaku tidak tahu menahu soal penjualan bayi disitus tokobagus. Secara
hukum, pemasangan iklan dan pemilik toko dapat diancam pidana dengan UU
perlindungan anak dan UU tindak pidana perdagangan orang.
Namun berbeda kondisi dengan di Brasil. Lagi, gadis melelang keperawanan
melalui media youtube pada november 2012 lalu. Dalam video itu, gadis 18 tahun
bernama Rebecca Bernardo akan melelang keperawanannya untuk pengobatan ibunya
yang sedang menderita stroke. Lelang Rebecca mengikuti jejak Catarina
Mogliorino, gadis brasil 20 tahun, yang melelang keperawanannya senilai 7,5
miliar rupiah, untuk membantu warga miskin dinegaranya. Tawaran Catarina
dimenangkan pria jepang, Natsu melalui bursa lelang diinternet.
C Apa Penting Adanya Cyberlaw?
Cyberlaw
merupakan salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang kian
meningkat jumlahnya. Cyberlaw merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi
kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu beragamnya bentuk cybercrime. Tetapi
Cyberlaw tidak terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh sumber daya manusia
yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan
dari kejahatan dunia maya, sangatlah besar tingkat kerugiannya.
Perkembangan
cyberlaw diIndonesia. belum bisa dikatakan maju. Tanggal 25 Maret 2008 lalu,
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). UU ITE sajatinya mengatur berbagai perlindungan hukum atas
pelanggaran yang terjadi diinternet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE, segala aktivitas
didalamnya diatur. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara
seperti Amerika Serikat, Eropa, Indonesia, Australia, dan lain sebagainya.
Kesimpulan
Cyberethics
adalah etika kehidupan karena manusia sebagai subjek dan objek teknologi
terkondisikan secara langsung dan tidak langsung dengan manusia lain didunia cyber.
Sejatinya kehadiran teknologi internet dan informasi hanyalah bagian untuk
menunjang keberhasilan interaksi manusianya. Jika interaksi itu, dapat
berlangsung baik dan tidak merugikan orang lain, saling menjunjung tinggi
etika, moral dan hukum, maka maka Cyberethics akan menempati fungsi luhur
manusia, sebagai alat ketertiban dan ketenangan untuk pemberdayaan.
Agar
pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan
segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan
hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan aturan hukum yang
dibentuk tidak bersifat restriktif, melainkan direktif dan futuristik.
Refferensi
·
CYBERETHICS
( Sebuah Etika
Dan Hukum Dalam Komunikasi Didunia maya )
By: Achmad-NIK: 55211110077-Mkom-Ruang 408-Sabtu-Menteng
Jakarta Pusat.
·
Arezatura
( Etika siber )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar