Birdhouse World Tour

Rabu, 16 Januari 2013

CYBER ETHICS


CYBER ETHICS
Sebuah Etika Dan Penerapan Hukum Dalam Dunia Cyber 


Pendahuluan
Saat ini dunia komunikasi semakin berkembang, yang ditandai adanya fenomena  hadirnya teknologi media baru, yakni internet.  Seiring teknologi yang memudahkan pengguna untuk berinteraksi dan saling tukar informasi, maka semakin kompleks pula persoalan yang muncul, antara lain etika dan terjadinya pelanggaran hukum dalam dunia cyber.
Masalah etika dan hukum didunia cyber menjadi perdebatan dikalangan akademisi dan masyarakat. Pelanggaran etika dan hukum didunia maya meliputi tindak pelanggaran privasi seseorang. Pembobolan rekening, sampai kepada email spam yang mengandung virus, dimana perangkat komputer atau telepon genggam seseorang, rusak. Karakter interaksi dunia siber membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk berselancar didunia maya. Terutama dengan high speed internet access yang disediakan oleh teknologi 3G, yang menghadirkan content internet ke dalam telepon genggam. Akibatnya pelaku kejahatan dapat ’memerintah’ korban dari jarak jauh. Sehingga lebih menguntungkan bagi pelaku, yang semakin sulit dilacak identitasnya.
Oleh karenanya, diperlukan aturan yang mengatur bagaimana komunikasi melalui dunia cyber, dimana komputer sebagai alat mediasi interaksinya. Agar komunikasi yang terjadi tidak melanggar etika dan moral. Terutama etika bagaimana menjaga privasi seseorang, dan mencegah terjadinya kejahatan didunia cyber, yang nyatanya digunakan banyak pihak, untuk mencari keuntungan.


Pembahasan
Apa itu Cyber Ethics?
                                 Pengertian Etika
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
·   Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·   Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
·   Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adapt istiadat / kebiasaan yang baik.
Perkembangan etika        studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.

Moral
·   Sony Keraf ( 1991 ) : moralitas adalah system tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia.
·   Frans Magnis Suseno ( 1987 ) : etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran.
·   Moralitas menekankan, “ inilah cara anda melakukan sesuatu”
·   Etika lebih kepada, “mengapa untuk melakukan sesuatu itu harus menggunakan cara tersebut ?

Etika & Moral
Secara etimologi etika dapat disamakan dengan Moral. Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adapt kebiasaan.
Moral lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya. Jadi Moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.



Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
  • Kebutuhan individu
Korupsi          alasan ekonomi
  • Tidak ada pedoman
Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
  • Perilaku dan kebiasaan individu
Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
  • Lingkungan tidak etis
Pengaruh dari komunitas
  • Perilaku orang yang ditiru
Efek primordialisme yang kebablasan

Sangsi Pelanggaran Etika
  • Sanksi Sosial
Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
  • Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.

Etika & Teknologi
  • Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
  • Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami.
( otomatisasi mesin          refleks / kewaspadaan melambat )
  • Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata.
  • Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
  • Emosi ( “touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.

Etika, menurut Elaine Englehardt ( 2001 ) diartikan sebagai suatu tipe pembuatan keputusan yang bersifat moral. serta menentukan apa yang benar atau salah dipengaruhi  oleh peraturan dan hukum yang ada dimasyarakat. Sedang Donald Wright ( 1996 ), melengkapi moral adalah bagian dari perkembangan umat manusia, dan seiring dengan bertambahnya usia, kode moral, yang mengalami perubahan menuju kedewasaan. Lalu bagaimana memahami tentang cyberethics?
Menurut Richard A. Spinello ( 2004 ), cyberethics can be defined as the field of applied ethics than examines moral, legal, and social issues in the development and use of cybertechnology. Cybertechnology, in turn, refers to abroud spectrum of technologies that range from stnad alone, computer to the cluster of networked computing, information, and communication technologies. Spinello menyatakan moral, hukum dan isu sosial yang berkembang didalam teknologi cyber (cybertechnology), itulah cyberethics. Sementara teknologi cyber merupakan sebuah spektrum besar yang membahas tentang komputasi jaringan, informasi dan teknologi komunikasi.
Dapat disederhanakan, cyberethics sesungguhnya adalah etika dalam mengoperasikan jaringan internet, utamanya perilaku para pengguna. Kemudian bagaimana cyberethics itu tumbuh? Karena belum ada aturan tertulisnya, bagaimana etika penggunaan jaringan internet itu disepakati secara tertulis. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT. Karenanya setiap pengguna teknologi informasi mau mematuhi cyber ethics yang disepakati.

v  Bagaimana tumbuhnya cyberethics?
Sejumlah perdebatan panjang, apakah cybertechnology memunculkan etika baru? silang pendapatpun, terjadi, dimana isu etika yang dikaitkan dengan penggunaan komputer dan teknologi cyber, tidak ada. Sejumlah pendapat menyatakan pelanggaran etika dan hukum, mestinya terjadi dimana saja, tak terkecuali didunia maya. Praktek pelanggaran moral dan hukum dicybertechnology, merupakan adopsi yang terjadi dalam nyata kedalam dunia cyber. Karena itu, Walter Maner, berkeyakinan bahwa penggunaan komputer tidak menimbulkan isu etika, tanpa adanya teknologi cyber. Sejalan dengan pemikiran Deborah Johnson, bahwa isu etika yang ditimbulkan teknologi komputer dapat dipahami sebagai hal baru dari masalah moral pada umumnya.


Salah satu kararteristik interaksi didunia maya, interaksi tetap terjadi meski tanpa menunjukkan identitas. Menurut Dysson ( 1994), internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Karena itu, tidak ada yang tahu pasti, seberapa luas internet secara  fisik menjadi sebuah karakteristik dunia maya. Kemudian Dysson membagi karakteristik dunia maya menjadi:
a.     Beroperasi secara virtual.
b.     Dunia cyber selalu berubah dengan cepat.
c.     Dunia cyber tidak mengenal batas territorial.
d.     Orang yang hidup dalam dunia maya, dapat melaksanakan aktivitasnya tanpa harus menunjukkan identitasnya.
e.     Informasi didalamnya bersifat public.
Dengan karakteristik cyberspace itulah, kemudian memunculkan “kebebasan informasi”, kebebasan berbicara, kebebasan mengkritik. Didalamnya juga, orang tidak hanya dapat mengekspresikan ego individualnya, tetapi ia juga dapat bermain didalam “ ruang fantasi”. Dalam media lain, orang masih memiliki keterbatasan dalam berpendapat. Ruang yang diberikan tidak mampu mencakup pendapat publik. Adakalanya timbal balik, melalui interaksi dunia maya, orang mengakses informasi yang diinginkan secara cepat, detail dan rinci.
Karena ruang lingkup internet yang tidak terbatas, membuat pihak yang terlibat didalamnya, ekstra hati-hati dalam berinteraksi. Sejauh ini, etika yang diterapkan dalam interaksi cyberspace, disepakati secara tidak tertulis antara sesama pengguna dalam komunitas virtual. Menurut Howard Rheingold, 1993, “Komunikasi virtual adalah kelompok sosial yang muncul dari internet ketika cukup orang yang ikut diskusi umum yang cukup panjang, dengan perasaan manusia secukupnya, untuk membentuk jaringan hubungan pribadi dicyberspace”. Fisolofis interaksi dalam dunia maya adalah interaksi tanpa bertemu fisik secara langsung. Padahal dalam interaksi, tentu ada nilai yang harus dihargai menyangkut karya cipta orang lain, yang dipublikasikan melalui internet.



Menurut Elaine Englehardt ( 2001) bahwa kita tidak menciptakan sistem etika sendiri, yang berarti bahwa etika biasanya mengikuti kode budaya dari moralitas. Donald Wright ( 1996 ) memperkuat bahwa etika harus menjadi batu penjuru dari peradaban manapun dimana nilai-nilai seperti kebenaran, kejujuran, dan untegritas dipertahankan. Sementara Dan Ken Andersen ( 2003 ) berpendapat bahwa tanpa pemahaman dan ekspresi nilai-nilai etika, masyarakat akan dirugikan.

Ø  Bagaimana Terjadinya pelanggaran Cyberethics?
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal postif. Satu hal negatif yang merupakan efek samping antara lain munculnya kejahatan di dunia cyber (cybercrime). Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin? Lalu bagaimana tentang penyebar virus? Apa batasan dari sebuah cybercrime?
Kehidupan masyarakat, dilingkari apa yang disebut norma. Norma yang terbangun itulah, yang menjaga keteraturan manusia dalam menjalani kodratnya sebagai makhluk sosial ( makhluk yang tak mampu hidup sendiri ). Norma yang dianut masyarakat terbagi empat, pertama, norma agama. Dimana nilai-nilai bersumber dari ajaran agama. Kedua, norma kesopanan. Norma ini mengatur tentang nilai tata cara yang bersumber dari masyarakat. Ketiga, norma kesusilaan. Dimana hubungan manusia yang bersumber dalam dirinya. Keempat norma hukum, norma yang bersumber dari perundang-undangan.
Dalam kontek cyberethics, pelanggaran yang terjadi dalam penggunaan internet, bisa bercermin dari norma yang telah diatur masyarakat didunia nyata. Artinya, pemanfaatan internet, seperti yang diyakini Walter Maner dan Deborah Johnson, bahwa penggunaan komputer tidak menimbulkan isu etika, tanpa adanya teknologi cyber serta isu etika yang ditimbulkan teknologi komputer dapat dipahami sebagai hal baru dari masalah moral pada umumnya.
Salah satunya kasus, munculnya Cyber-Bullying. Dimana remaja belum cukup matang memahami dampak dari informasi, misalnya yang dimunculkan dalam jejaring sosial. Sehingga banyak terjadi kasus perkelahian yang dimulai dari komentar atau status namun dianggap ejekan. Hal itu bisa terjadi, ketika orang memasuki batas ( border ) yang seharusnya tidak ia lewati. Melewati tapal batas berarti over, menjadi hyper atau menjadi ekstrim. Inilah konsekuensi keleluasaan yang ditawarkan dunia cyber. Memang menggiurkan, tetapi terkadang tidak berhadapan langsung dengan lawan bicara, membuat kita tidak bisa mengetahui apakah sang lawan bicara memiliki maksud benar. karena umpan balik dari lingkungan virtual dapat diatur sesuai kehendak individu.

F Contoh Kasus Cyberethics DiIndonesia
            Heboh iklan jual orok diInternet. Iklan penjualan bayi sempat terpampang dalam situs jual beli online “ Tokobagus.com ” 31 desember 2012. Pihak tokobagus.com sendiri telah mencabut iklan itu. Nomor telpon Farhan yang tertera diiklan, yang sempat dihubungi membenarkan itu nomor telponnya. Namun dirinya membantah telah memasang iklan jual bayi. Farhan mengaku tidak tahu menahu soal penjualan bayi disitus tokobagus. Secara hukum,  pemasangan iklan dan pemilik toko dapat diancam pidana dengan UU perlindungan anak dan UU tindak pidana perdagangan orang.
            Namun berbeda kondisi dengan di Brasil. Lagi, gadis melelang keperawanan melalui media youtube pada november 2012 lalu. Dalam video itu, gadis 18 tahun bernama Rebecca Bernardo akan melelang keperawanannya untuk pengobatan ibunya yang sedang menderita stroke. Lelang Rebecca mengikuti jejak Catarina Mogliorino, gadis brasil 20 tahun, yang melelang keperawanannya senilai 7,5 miliar rupiah, untuk membantu warga miskin dinegaranya. Tawaran Catarina dimenangkan pria jepang, Natsu melalui bursa lelang diinternet. 

C  Apa Penting Adanya Cyberlaw?
Cyberlaw merupakan salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang kian meningkat jumlahnya. Cyberlaw merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu beragamnya bentuk cybercrime. Tetapi Cyberlaw tidak terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan dunia maya, sangatlah besar tingkat kerugiannya.
Perkembangan cyberlaw diIndonesia. belum bisa dikatakan maju. Tanggal 25 Maret 2008 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat  mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE sajatinya mengatur berbagai perlindungan hukum atas pelanggaran yang terjadi diinternet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE, segala aktivitas didalamnya diatur. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Indonesia, Australia, dan lain sebagainya.
Kesimpulan
Cyberethics adalah etika kehidupan karena manusia sebagai subjek dan objek teknologi terkondisikan secara langsung dan tidak langsung dengan manusia lain didunia cyber. Sejatinya kehadiran teknologi internet dan informasi hanyalah bagian untuk menunjang keberhasilan interaksi manusianya. Jika interaksi itu, dapat berlangsung baik dan tidak merugikan orang lain, saling menjunjung tinggi etika, moral dan hukum, maka maka Cyberethics akan menempati fungsi luhur manusia, sebagai alat ketertiban dan ketenangan untuk pemberdayaan.
Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan aturan hukum yang dibentuk tidak bersifat restriktif, melainkan direktif dan futuristik.








Refferensi
·         CYBERETHICS
( Sebuah Etika Dan Hukum Dalam Komunikasi Didunia maya )
By: Achmad-NIK: 55211110077-Mkom-Ruang 408-Sabtu-Menteng Jakarta Pusat.
·         Arezatura
( Etika siber )

Rabu, 17 Oktober 2012

Seems Like a Man....
From Zero to Hero,,,,,,,,
World of skateboard,,,,,,,,,,,, Bravo Bandung..............

Rabu, 27 Juli 2011

yoUr LifE's bEgin tOday,,,,


Jangan kau memandang lemah dan rendah setiap apa yang kau hadapi kali ini, karena suatu saat mereka akan menjadi suatu gerombolan yang bisa menghancurkan sekuat apapun jembatan gilbraltar yang kau buat….
Jangan sangka setiap debu yang tertiup angin tak berarti, karena ia bisa berjalan lebih jauh melebihi panjangnya tembok cina…..

Jangan kau acuhkan setiap rengekan anak kecil yang kau temui pagi ini, karena suatu saat rengekan anak kecil itu dapat mengubah dunia melebihi dunia pagi ini…..
Jangan kau abaikan senyuman seorang pengemis yang mencari nafkah di jalanan tiap hari, siapa sangka dari sebuah senyuman akan menghasilkan perubahan yang besar pada hati orang yang sedang gundah memikirkan perjalanan hidupnya…..

Setiap apa yang kau lakukan hari ini adalah satu langkah kemana hidup ini akan kau bawa, setiap putusan yang kau ambil hari ini adalah satu langkah yang menentukan kehidupanmu esok hari, jangan sia-siakan nafas yang Tuhan berikan karena nafas-nafas tersebut tak kan pernah menghampirimu kembali sampai suatu saat kau kan kehilangan nafasmu…..
Karena itu jangan kau remehkan setiap hal kecil yang setiap orang memandang dengan sebelah mata karena sesungguhnya perubahan yang besar tidak akan pernah terjadi apabila tidak dimulai dengan suatu perubahan yang kecil, dan harus kita ingat, perubahan terjadi dari sebuah angan-angan yang tak pernah kau tahu bahwa suatu saat angan-anganmu tersebut akan menjadi suatu kenyataan…..

Berbuatlah yang terbaik hari ini untuk menyongsong indahya esok hari… teriakkan pada dunia bahwa kau akan datang bersama orang-orang yang penuh dengan  angan-angan yang akan mereka wujudkan di suatu hari….. jangan kau hidup bersama orang-orang yang berputus asa dan tidak mempunyai angan-angan, satu pepatah mengatakan :”bila kau bergaul bersama tukang besi maka kau akan terbawa bau bakaran, tapi bila kau bergaul dengan seorang pedagang minyak wangi maka kau akan terbawa wangi”.
Ingat,,,,, hidupmu esok hari ditentukan dari mana kau akhiri hari ini, dan keberhasilan masa depanmu di suatu saat ditentukan oleh sekuat mana kau membangun pondasi hari ini……….

Jangan pernah berhenti berangan-angan, gantungkan semua harapanmu di suatu tempat yang tidak akan pernah roboh dan tidak akan pernah hancur walaupun kau mati… tempat itu adalah hati. Selamat datang di duniamu hari ini, jangan kau menoleh ke belakang karena kau ia tidak akan pernah kembali dan titik hidupmu dimulai hari ini, selamat bergabung bersama orang-orang yang mempunyai sejuta angan-angan yang mempunyai semangat dan keinginan yang tinggi untuk mewujudkan angan-angan mereka…..

“Berusahalah untuk kehidupan duniamu sebaik mungkin seakan kau akan hidup di dunia ini selama-lamanya, dan beribadahlah sebaik mungkin untuk kehidupan akhiratmu seakan-akan kau akan mati esok hari…..”(Hadits)